Prosedur Menjadi Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri




1. Persyaratan Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Brunei Darussalam

1. berusia minimal 18 tahun;
2. memiliki kompetensi;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, yaitu:
surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
5. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
6. sertifikat kompetensi kerja;
7. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dari, sarana kesehatan yang resmi;
8. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
9. Visa Kerja;
10. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
11. Perjanjian/Kontrak Kerja
 
2. Alur Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

a. Alur Penempatan

1. Calon PMI mencari informasi peluang kerja luar negeri di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di daerah asalnya, atau bisa melalui kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terdekat;
2. Calon PMI yang berminat bekerja di luar negeri, melakukan registrasi/pendaftaran sebagai Calon PMI (CPMI), dan melengkapi dokumen awal, yaitu:
•KTP, Ijazah, Akte Lahir/Sertifikat Lahir;
•Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
•Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
•Sertifikat kompetensi kerja;
•Surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dari, sarana kesehatan yang resmi; dan
paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
•Melakukan proses seleksi sebagai CPMI;
 
3.Melakukan penandatanganan Perjanjian Penempatan (PP), antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan CPMI;
4.Mendapatkan Visa Kerja;
5.Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan pastikan memperoleh Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Paska, Selama, dan Purna Bekerja);
6.Mengikuti orientasi pra-pemberangkatan atau dulu dikenal dengan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
7.Menandatangani Perjanjian/Kontrak Kerja (PK), yang telah ditandatangani Calon Pemberi Kerja, dan dilegalisasi oleh KBRI Bandar Seri Begawan; dan
Melengkapi pendaftaran dalam elektronik KTKLN (e-KTKLN).